Setiap perusahaan mewajibkan semua karyawannya masuk kerja, kecuali di saat libur atau cuti yang merupakan hak setiap karyawan. Akan tetapi, kondisi ideal tersebut tidak berjalan seperti diharapkan karena ada saja karyawan yang tidak dapat memenuhinya.
Mengapa? Setidaknya ada 9 alasan mengapa karyawan tidak masuk kerja.
1. Sakit
Sakit merupakan alasan paling umum karyawan tidak dapat masuk kerja. Tentu saja alasan ini logis karena setiap orang dapat mengalami sakit yang datangnya tidak dapat diprediksi. Namun, alasan tersebut tidak menjadi logis kalau si karyawan bersangkutan berpura-pura sakit karena ia malas kerja.
Oleh karena itu, setiap perusahaan mewajibkan surat keterangan sakit bagi karyawannya yang tidak masuk kerja karena alasan sakit. Surat keterangan ini biasanya dari dokter umum atau dokter yang ditunjuk perusahaan.
Selain surat keterangan sakit tersebut, si karyawan juga harus memberitahukan atasannya bahwa ia tidak dapat masuk kerja karena sakit. Mengapa? Selain sisi etika, pemberitahuan ini memungkinkan atasan untuk mencari karyawan lain sebagai pengganti jika diperlukan.
Surat keterangan sakit dan pemberitahuan kepada atasan langsung biasanya tertera dalam peraturan perusahaan. Meskipun demikian, masih saja banyak karyawan yang melanggar kedua peraturan tersebut. Jika dibiarkan, ini menjadi preseden buruk bagi karyawan lain untuk melakukan hal serupa (mangkir kerja karena pura-pura sakit).
Sanksi yang tepat untuk kondisi ini adalah memberikan surat peringatan 1 sampai 2 (SP1 atau SP2), tergantung pada jumlah hari tidak masuk kerjanya. Bahkan, ada perusahaan yang memecat karyawannya karena mangkir kerja selama lima hari kerja berturut-turut. Pemecatan ini sesuai dengan peraturan yang telah disepakati bersama.
2. Menjadi Panitia Kegiatan Sosial
Alasan lain karyawan tidak dapat masuk kerja adalah menjadi panitia di suatu kegiatan sosial. Kegiatan ini dapat terkait keagamaan atau organisasi kemasyarakatan, misalnya perayaan hari kemerdekaan.
Tentu saja alasan ini harus disertai bukti dari penyeleanggara kegiatan tersebut. Bukti itu umumnya harus diberitahukan minimal seminggu sebelum kegiatan kepada atasan langsung karyawan.
3. Anggota Keluarga Sakit atau Berduka
Ada anggota keluarga yang sakit atau berduka dapat juga menjadi alasan tidak masuk kerja. Alasan ini bersifat mendadak sehingga di luar kendali karyawan bersangkutan. Yang perlu dilakukan karyawan tersebut adalah menyampaikan ketidakhadirannya kepada atasannya langsung sehingga tidak terjadi kesalahan komunikasi atau tidak dianggap mangkir kerja.
Adapun bukti ketidakhadirannya, misalnya surat keterangan sakit dari dokter atau surat kedukaan dari pihak terkait, diserahkan kepada atasannya pada saat si karyawan bersangkutan masuk kerja kembali.
4. Mengikuti Kegiatan Serikat Pekerja
Perusahaan besar umumnya memiliki serikat pekerja sebagai organisasi yang menjembatani kepentingan karyawan dengan perusahaan. Anggota serikat ini adalah sejumlah karyawan perusahaan bersangkutan. Kegiatannya pun beragam mulai dari pelatihan keorganisasian sampai negosiasi kerja sama bersama antara serikat pekerja dengan perusahaan.
Tentu saja kegiatan tersebut membuat beberapa anggotanya tidak dapat masuk kerja. Secara aturan, ini diperbolehkan sepanjang ada surat pemberitahuan kepada perusahaan.
5. Demonstrasi
Demonstrasi adalah alasan lain karyawan tidak masuk kerja. Kegiatan ini berupa ekspresi ketidaksetujuan terhadap suatu kebijakan/peraturan perusahaan atau pemerintah. Misalnya, peraturan tentang upah minimum.
Demonstrasi ini dapat dalam ukuran kecil atau besar. Demonstrasi kecil diselenggarakan oleh serikat pekerja karyawan bersangkutan, sedangkan demonstrasi besar telah melibatkan lintas serikat pekerja.
Apakah dibutuhkan surat keterangan tidak masuk kerja karena alasan demonstrasi? Bisa ya atau tidak karena tergantung pada sikap serikat pekerja yang bertanggung jawab kepada kegiatan tersebut.
6. Memenuhi Panggilan Pihak Berwenang
Alasan lain karyawan tidak dapat masuk kerja adalah memenuhi panggilan pihak berwenang, misalnya kepolisian, kejaksaan, atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Status karyawan yang dipanggil pihak berwenang tersebut umumnya sebagai saksi suatu kasus hukum.
Pemanggilan pihak penegak hukum ini dilayangkan kepada perusahaan sehingga si karyawan tidak perlu memberitahukan kepada perusahaannya. Dalam beberapa kasus, pihak perusahaan atau serikat pekerja menawarkan bantuan hukum bila diperlukan oleh si karyawan bersangkutan.
7. Terdampak Bencana Alam
Bencana alam, misalnya banjir, longsor, atau gempa bumi dapat menjadi alasan bagi karyawan untuk tidak bekerja. Dalam kasus tertentu, alasan ini harus disertai bukti terdampak bencana alam, misalnya dari ketua RT atau kelurahan. Namun, secara umum, alasan ini tidak perlu surat keterangan sehingga karyawan cukup memberitahukan atasannya langsung. Contohnya adalah banjir besar di Jakarta beberapa waktu lalu.
8. Mengalami Kecelakaan Kendaraan
Karyawan tidak dapat masuk kerja karena alasan kecelakaan kendaraan, baik kendaraan umum atau kendaraan pribadinya. Jika kecelakaan tersebut tidak parah, si karyawan dapat menginformasikan sendiri kepada atasannya langsung dan bukti kecelakaan (misalnya surat keterangan dari kepolisian atau rumah sakit) diserahkan di kemudian hari kepada atasannya. Jika sebaliknya, pihak keluarga karyawan atau pihak berwenang yang menyampaikan informasi kecelakaan kepada atasan si karyawan bersangkutan.
9. Menjadi Utusan Perusahaan
Menjadi utusan atau wakil perusahaan di suatu kegiatan dapat juga menjadi alasan karyawan tidak dapat bekerja. Kegiatan ini dapat berupa rapat dengan instansi pemerintah, kegiatan yang diselenggarakan pemerintah daerah (misalnya bulan K3 tingkat provinsi), turnamen olahraga, atau lomba pendidikan di wilayah kerja perusahaan tersebut.
Simpulannya, karyawan tidak masuk kerja di luar hari libur dan cuti merupakan hal lumrah di suatu perusahaan sepanjang ada prosedur atau peraturan perusahaan yang mengatur hal tersebut. Agar berlangsung secara mulus, si karyawan yang bersangkutan hendaknya proaktif mengomunikasikan ketidakhadirannya kepada atasan langsungnya. Dengan demikian, segala dampak terkait ketidakhadirannya dapat dikelola dengan baik oleh atasannya.
(Sumber gambar: Alexandre Normand)